Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 20/2010 · Permendikbud No. 20 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 20 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2010Tanggal Penetapan:31 Agustus 2010
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaNorma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2010
Tanggal Penetapan31 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan pada berbagai jenjang, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, baik formal maupun nonformal. Peraturan ini mengatur bahwa setiap jenjang pendidikan harus mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Pemerintah kabupaten/kota dan provinsi memiliki kewajiban untuk mengikuti acuan tersebut dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.

  1. Norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)