Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 9/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat Dan Investor
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menarik dan merangsang Masyarakat dan/atau Investor untuk melakukan Investasi di Daerah dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kriteria dan bentuk pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan investor di Provinsi Sulawesi Barat. Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fasilitasi bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan usaha, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu berbasis OSS, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.

Hak dan Kewajiban:

Masyarakat dan investor berhak mendapatkan informasi pelayanan, insentif dan kemudahan investasi sesuai mekanisme yang ditetapkan, layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, serta informasi hasil evaluasi. Mereka juga wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, mematuhi persyaratan yang ditetapkan, menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala, menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja, menjaga kelestarian lingkungan, menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika menghentikan atau meninggalkan kegiatan usahanya secara sepihak, dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal.

(-)

1. Penerima insentif dan/atau kemudahan Investasi yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.