Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2020Tanggal Penetapan:17 Maret 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Maret 2020
Tanggal Penetapan17 Maret 2020
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah melalui pengelolaan arsip yang efisien dan efektif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Tanggung jawab Gubernur dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara komprehensif dan terpadu dalam Sistem Kearsipan Provinsi (SKP).
  2. Penetapan kebijakan kearsipan oleh Gubernur yang meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKP, SIKP dan JIKP, organisasi, pengembangan SDM, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip dan dilaksanakan oleh unit kearsipan.
  4. Pengelolaan arsip statis yang menjadi tanggung jawab Dinas.
  5. Pembentukan unit kearsipan pada setiap pencipta arsip.
  6. Penggunaan Sistem Informasi Kearsipan Provinsi (SIKP) dan Jaringan Informasi Kearsipan Provinsi (JIKP).
  7. Sumber daya manusia kearsipan yang terdiri dari pejabat struktural, arsiparis PNS dan non-PNS.
  8. Pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang bersumber dari APBD dan pendapatan lain yang sah.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.

1. Pimpinan unit kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan unit kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Unit kearsipan dan unit pengolah yang belum memiliki arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan pencipta arsip dan Pemerintah Daerah wajib mencukupi kebutuhan akan arsiparis di unit kearsipan dan unit pengolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai kearsipan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.