di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2020 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah melalui pengelolaan arsip yang efisien dan efektif. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, melindungi kepentingan pemerintah daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan daerah.
Ketentuan substansial meliputi: