Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 2/2021 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:18 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Boyolali secara komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengatasi peningkatan volume dan perubahan karakteristik sampah akibat pertumbuhan penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Tujuannya adalah mengurangi dampak negatif sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ketentuan substansial mencakup pengelompokan sampah (Rumah Tangga, Sejenis Rumah Tangga, Spesifik), kebijakan dan strategi pengelolaan sampah daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pengelolaan berbagai jenis sampah (Rumah Tangga, Sejenis Rumah Tangga, Spesifik), pengelolaan sampah di desa, perizinan, pembiayaan dan kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, data dan informasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian sengketa. Peraturan ini menekankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah.

1. Pengelola Fasilitas Umum, pengguna Persil, pemilik kendaraan umum atau pedagang kaki lima yang belum menyediakan tempat Sampah dan/atau fasilitas Pengelolaan Sampah wajib mengadakan atau menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha tertentu di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini telah memiliki izin dari Bupati, maka izin tersebut tetap berlaku dan dianggap sah, dengan ketentuan apabila telah berakhir masa berlakunya harus mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Setiap Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha tertentu di bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, yang pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini belum memiliki izin dari Bupati, wajib mengajukan permohonan izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, paksaan Pemerintahan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, paksaan Pemerintahan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 4. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (3) dan ayat (5), dan Pasal 46 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 5. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 54 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. 6. Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 72 huruf a dan huruf b, diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Setiap Orang yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 72 huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).