Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 17/2018 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2018 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Manado (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 951).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Manado. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di IAKN Manado. Organisasi IAKN Manado terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.

Organ Pengelola: Terdiri dari rektor dan wakil rektor, fakultas, pascasarjana, biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan, lembaga, dan unit pelaksana teknis. Rektor memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni keagamaan. Pascasarjana menyelenggarakan program magister, doktor, dan/atau spesialis. Biro administrasi umum, akademik, dan kemahasiswaan melaksanakan penyusunan rencana dan program, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama. Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit pelaksana teknis merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.

Organ Pertimbangan: Terdiri dari senat dan dewan penyantun. Senat menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan penyantun memberikan saran dan pertimbangan di bidang non-akademik kepada rektor.

Organ Pengawasan: Satuan pengawasan internal menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik.

Kelompok jabatan fungsional pada Institut melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)