Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Desember 2016
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dalam Kabupaten bengkulu Selatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain Perangkat Daerah Kabupaten bengkulu Selatan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan; tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Sekretariat DPRD Tipe C, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan Inspektorat Tipe B.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti Kepemudaan dan Olahraga, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pendidikan dan Kebudayaan, Pertanian, Sosial, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketahanan Pangan, Perikanan, Kesehatan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Komunikasi dan Informatika, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Perpustakaan dan Kearsipan, Pariwisata, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Perhubungan.

Badan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tipe A terdiri atas Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Kecamatan terdiri atas beberapa kecamatan dengan tipe A dan B.

Untuk meningkatkan kualitas perizinan, dibentuk unit pelayanan terpadu satu pintu yang melekat pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli di bidang hukum, politik dan pemerintahan; ekonomi, pembangunan dan keuangan; serta kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)