Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGATURAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:7 April 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGATURAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan07 April 2016
Tempat PenetapanGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengelolaan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa; 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa; 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan. 5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kebijakan ini mencakup:

  1. Penataan wilayah desa, termasuk pembentukan, penghapusan, dan penggabungan dusun, dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa.
  2. Kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
  3. Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas kepastian hukum, ketertiban, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
  4. Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  5. Pengaturan mengenai Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Musyawarah Desa, penghasilan aparatur desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, peraturan desa, keuangan dan kekayaan desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, aset desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keuangan dan kekayaan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. APBDes terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa. Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan masa kerjanya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Asset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan kepada Pemerintah Desa atau Badan Kerja Sama Antar Desa paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan daerah ini diundangkan. 8. Kekayaan desa yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten yang pengelolaannya tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, diserahkan kepada Pemerintah Desa atau Badan Kerja Sama Antar Desa paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati atau Penjabat yang ditunjuk dan/atau pemberhentian, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.