Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 1 Tahun 1958

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penunjukan Ir. Panji Kusudiarso Hadinoto Sebagai Anggota Panitia Negara Pendidikan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1958 · Keppres No. 1 Tahun 1958 · Keppres Nomor 1 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Ir. Panji Kusudiarso Hadinoto Sebagai Anggota Panitia Negara Pendidikan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tertanggal 23 Djuli 1957 No. 164 tahun 1957.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 1958 ini bertujuan untuk menunjuk seorang wakil dari Biro Perantjang Negara sebagai anggota Panitia Negara Pendidikan Tehnik. Penunjukan ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi Panitia Negara Pendidikan Tehnik yang telah dibentuk sebelumnya. Ir. Pandji Kusudiarso Hadinoto ditunjuk sebagai wakil dari Biro Perantjang Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 Januari 1958. Keputusan ini juga disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan lembaga terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)