Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

Juga dikenal sebagai: PMK 1/PMK.03/2015 · PMK No. 1/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Januari 2015
Tanggal Penetapan06 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2012.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan satuan mata uang selain Rupiah. Perubahan ini mencakup penambahan Pasal 15A dan 15B yang mengatur prosedur penerbitan kembali izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat jika izin sebelumnya rusak atau hilang, serta ketentuan bagi Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah untuk melanjutkan pembukuan dalam bahasa Inggris dan Dollar Amerika Serikat setelah perjanjian berakhir. Selain itu, Pasal 16 diubah untuk mengatur lebih lanjut tata cara permohonan dan pemberian izin tersebut.

(-)

(-)