Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 9/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan administrasi Kependudukan di Kabupaten Ketapang
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2009 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk Kabupaten Ketapang melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terkoordinasi dan berkesinambungan. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang penting bagi pemerintahan daerah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan melalui dinas terkait, yang bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan dan keamanan data, serta melaksanakan verifikasi dan validasi data. Dinas dibantu oleh kecamatan, kelurahan/desa, dan RT. Hak dan kewajiban penduduk meliputi hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada registrar dan pejabat pencatatan sipil dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP-el sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP-el yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ketapang dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Denda dikenakan terhadap keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan KK) dan peristiwa penting (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan). 3. Petugas yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan juga dikenakan denda administratif. 4. Sanksi pidana meliputi pemalsuan dokumen, manipulasi data kependudukan, akses ilegal ke database kependudukan, penyebarluasan data pribadi tanpa hak, pungutan biaya ilegal, dan pencetakan/distribusi blangko dokumen kependudukan tanpa hak.