Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, rencana pembangunan, operasionalisasi, pengawasan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah juga berwenang menyusun basis data, peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi kerjasama, serta mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
- Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian rumah dan perumahan. Perencanaan mencakup perencanaan dan perancangan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan perumahan harus mewujudkan hunian berimbang. Pemanfaatan rumah dapat digunakan untuk kegiatan usaha secara terbatas. Pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan penataan.
- Penyelenggaraan kawasan permukiman yang dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan kembali. Tahapan penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
- Lokasi dan penyediaan tanah untuk perumahan dan kawasan permukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang. Penyediaan tanah dapat dilakukan melalui pemberian hak atas tanah, konsolidasi tanah, peralihan hak, pemanfaatan tanah milik daerah, pendayagunaan tanah negara, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
- Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, tempat pembuangan sampah, sarana perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir, jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh serta penataan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Penataan dilakukan dengan konsep peningkatan kawasan permukiman kumuh perkotaan serta peningkatan kualitas rumah, prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Pemberian insentif dan disinsentif dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Insentif dapat berupa bantuan program, kemudahan perolehan lahan, dukungan aksesibilitas, kemudahan perizinan, keringanan pajak, bantuan prasarana, dan penghargaan. Disinsentif dapat dikenakan kepada setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan lokasi dan komposisi hunian berimbang.
- Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Kerjasama daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Pendanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lainnya.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk perumusan kebijakan, sosialisasi, pelatihan, pemantauan, evaluasi, dan pemberian insentif.