Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 17/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku24 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Dinas Peternakan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang peternakan, menyelenggarakan urusan dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan peternakan, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati Barito Kuala.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Peternakan memiliki fungsi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang peternakan, pemberian perizinan dan rekomendasi pelaksanaan pelayanan umum, perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang peternakan (meliputi produksi, penyebaran dan pengembangan ternak, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta agribisnis dan pengolahan mutu hasil peternakan), pelaksanaan kegiatan penyelidikan, pemberian bimbingan teknis, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Peternakan.

Susunan organisasi Dinas Peternakan terdiri dari Sekretariat, Bidang Produksi dan Penyebaran Pengembangan Ternak, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bidang Agribisnis dan Pengolahan Mutu Hasil, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memiliki tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan produksi, kesehatan, agribisnis, dan pengolahan mutu hasil peternakan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah ; 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah ; 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)