di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 17/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah Dinas Peternakan Kabupaten Barito Kuala, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan. Dinas Peternakan memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang peternakan, menyelenggarakan urusan dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan peternakan, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati Barito Kuala.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Peternakan memiliki fungsi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis di bidang peternakan, pemberian perizinan dan rekomendasi pelaksanaan pelayanan umum, perencanaan, pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis di bidang peternakan (meliputi produksi, penyebaran dan pengembangan ternak, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta agribisnis dan pengolahan mutu hasil peternakan), pelaksanaan kegiatan penyelidikan, pemberian bimbingan teknis, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas Peternakan.
Susunan organisasi Dinas Peternakan terdiri dari Sekretariat, Bidang Produksi dan Penyebaran Pengembangan Ternak, Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Bidang Agribisnis dan Pengolahan Mutu Hasil, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat memiliki tugas menyelenggarakan urusan umum, kepegawaian, perencanaan, keuangan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan produksi, kesehatan, agribisnis, dan pengolahan mutu hasil peternakan.