Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanaman Jalan dan Sarana Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 13/2017 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penanaman Jalan dan Sarana Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 1981 tentang Nama-nama Jalan Dalam Kota Maros.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penamaan jalan dan sarana umum di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan jalan dan sarana umum yang signifikan, sehingga diperlukan kepastian hukum dan kejelasan dalam pemberian nama. Tujuannya adalah untuk memudahkan informasi dan transportasi, memberikan penghargaan atas jasa seseorang, dan sebagai pengawasan aset Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengelompokan jalan menjadi jalan umum (kabupaten, kota, desa) dan jalan khusus (dalam kawasan perkebunan, pertanian, kehutanan, dll.).
  2. Sarana umum meliputi tempat olahraga, taman, dan sarana umum lainnya.
  3. Setiap jalan dan sarana umum harus memiliki nama. Jalan yang sudah memiliki nama diberi kode angka romawi berdasarkan jumlah ruas, dan ruas yang lebih kecil dapat diberi nama lorong dengan kode angka arab.
  4. Penamaan atau perubahan nama jalan dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, kelompok masyarakat, atau pengembang perumahan. Nama dapat diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat berjasa, flora dan fauna, atau nama lain yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kebudayaan daerah.
  5. Pemberian atau perubahan nama jalan dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  6. Nama jalan yang diusulkan diajukan secara tertulis kepada Bupati.
  7. Setiap jalan dan sarana umum yang telah diberi nama wajib dipasangkan tiang dan papan nama dengan tulisan huruf latin.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Maros yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaiannya merusak atau mengambil tiang serta papan nama jalan dan/atau sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).