Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Bagan Alur Standar Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2015 · Permenhan No. 31 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBagan Alur Standar Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penerapan Bagan Akun Standar (BAS) berbasis akrual di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan integrasi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan. BAS berbasis akrual ini dirancang untuk menyelaraskan antara basis penganggaran dan akuntansi yang digunakan pemerintah, serta untuk memudahkan analisis laporan keuangan. Peraturan ini menetapkan 12 segmen dalam BAS, termasuk segmen Satker, KPPN, Akun, Program, Output, Dana, Bank, Kewenangan, Lokasi, Anggaran, Antar Entitas, dan Cadangan. Setiap segmen memiliki fungsi dan atribut spesifik yang mendukung pengelolaan keuangan yang lebih terstruktur dan transparan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dan pemutakhiran BAS oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan Kemhan dapat mengusulkan pemutakhiran terkait segmen tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai bagan akun standar di lingkungan Kemhan dan TNI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)