Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/2020 · Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:15 Mei 2020
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan15 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 319).

Peraturan Menteri ini mengatur standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, yang meliputi jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi lebih operasional dan efektif. Peraturan ini berlaku untuk pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, tender terbatas, atau tender/seleksi di lingkungan kementerian/lembaga atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri/luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman/hibah luar negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dan mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi.

Ketentuan Substansial:

  • Pelaku Pengadaan: PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, agen pengadaan, PjPHP/PPHP, dan Penyedia.
  • Tugas dan Kewenangan: Rincian tugas dan kewenangan masing-masing pelaku pengadaan.
  • Perencanaan Pengadaan: Meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan jenis jasa konstruksi, jadwal pengadaan, anggaran pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan perkiraan biaya/RAB, pemaketan pengadaan, konsolidasi pengadaan, dan penyusunan biaya pendukung.
  • Persiapan Pengadaan: Meliputi reviu dan penetapan spesifikasi teknis/KAK, penetapan detailed engineering design, penyusunan dan penetapan HPS, penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak, dan penetapan uang muka serta jaminan.
  • Persiapan Pemilihan Penyedia: Meliputi reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan, metode kualifikasi, persyaratan penyedia, metode evaluasi penawaran, metode penyampaian dokumen penawaran, penyusunan jadwal pemilihan, penyusunan Dokumen Pemilihan, dan penetapan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding.
  • Pelaksanaan Pemilihan Penyedia: Pengadaan Langsung, Tender Terbatas, atau Tender/Seleksi Jasa Konstruksi.
  • Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi: Persiapan dan penandatanganan kontrak, pelaksanaan kontrak, pemutusan kontrak, penghentian kontrak, dan pengakhiran kontrak.
  • Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat: Ketentuan khusus terkait pengadaan di Papua dan Papua Barat.

1. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap perencanaan atau tahap persiapan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019, tetap harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengadaan Jasa Konstruksi yang telah dilakukan sampai dengan tahap pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019, masih tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan Jasa Konstruksi. 3. Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak tersebut.

(-)