di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 14/2020 · Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, yang meliputi jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi lebih operasional dan efektif. Peraturan ini berlaku untuk pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, tender terbatas, atau tender/seleksi di lingkungan kementerian/lembaga atau perangkat daerah yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah, termasuk yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri/luar negeri, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman/hibah luar negeri.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dan mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi.
Ketentuan Substansial: