Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2022 · PERPRES No. 44 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2022Tanggal Penetapan:4 April 2022
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKekayaan IntelektualKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 2022
Tanggal Penetapan04 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini disahkan untuk mendukung program pemerintah dalam mendorong inovasi dan pengembangan sumber daya genetik nasional, khususnya dalam perlindungan jasad renik. Traktat Budapest diakui memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional. Oleh karena itu, pengesahan traktat ini melalui Peraturan Presiden diperlukan sebagai dasar hukum untuk mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Traktat Budapest yang diadopsi pada 28 April 1977 dan diubah pada 26 September 1980. Naskah asli traktat dalam bahasa Inggris dan Prancis serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pengundangannya dilakukan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)