Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2006 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2006Tanggal Penetapan:1 Februari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku02 Februari 2006
Tanggal Penetapan01 Februari 2006
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pajak hotel dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta menciptakan ketertiban dalam pemungutan pajak. Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. Setiap pengusaha hotel wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir. Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan atas pajak yang telah dibayarkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua pungutan Pajak Hotel yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pajak.

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dapat diberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STPD. 2. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban, maka izin usaha hotel dan penginapan maupun izin gangguan dapat dicabut setelah mendapat tindakan pembinaan berupa pembekuan izin untuk paling lama 1 bulan. 3. Wajib Pajak yang mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD sehingga merugikan keuangan daerah atau Wajib Pajak tidak bersedia menerima SKPD, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-