Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman

Juga dikenal sebagai: PP 9/1987 · PP No. 9 Tahun 1987 · PP Nomor 9 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1987Tanggal Penetapan:5 Mei 1987
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1987
Tanggal Penetapan05 Mei 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Begraafplaatsen Ordonnantie Staatsblad 1864 Nomor 196 jo Staatsblad 1904 Nomor 496

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan asas penggunaan tanah yang produktif dan efisien. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penunjukan, penetapan, dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, baik umum maupun bukan umum. Pengelolaan tempat pemakaman dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan sosial/keagamaan dengan izin yang sesuai. Penggunaan tanah untuk pemakaman harus memperhatikan rencana tata kota dan lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang krematorium dan tempat penyimpanan jenazah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Tempat Pemakaman Umum, Tempat Pemakaman Bukan Umum, Tempat Pemakaman Partikelir, Tempat Pemakaman Khusus, krematorium, dan tempat penyimpanan jenazah yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)