di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman
Juga dikenal sebagai: PP 9/1987 · PP No. 9 Tahun 1987 · PP Nomor 9 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyediaan dan penggunaan tanah untuk tempat pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan, sosial budaya, dan asas penggunaan tanah yang produktif dan efisien. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penunjukan, penetapan, dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tempat pemakaman, baik umum maupun bukan umum. Pengelolaan tempat pemakaman dilakukan oleh pemerintah daerah atau badan sosial/keagamaan dengan izin yang sesuai. Penggunaan tanah untuk pemakaman harus memperhatikan rencana tata kota dan lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang krematorium dan tempat penyimpanan jenazah.