Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 33/2016 · Permen Ristekdikti No. 33 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:11 Mei 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan11 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menetapkan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian dalam Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Hukum, Kerjasama, dan Layanan Informasi, serta berbagai subdirektorat dan seksi yang terkait dengan pengembangan sistem inovasi, industri, dan perusahaan pemula berbasis teknologi. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik yang meliputi penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan.

(-)

(-)