Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 10/1994 · PP No. 10 Tahun 1994 · PP Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 1994Tanggal Penetapan:18 Maret 1994
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 1994
Tanggal Penetapan18 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan negara berupa uang tunai yang telah disetorkan dan diinvestasikan dalam bentuk saham dan proyek lainnya sebagai tambahan modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Rajawali Nusantara Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974. Penambahan modal ini berupa uang tunai yang telah diinvestasikan untuk membeli saham PT. Pabrik Gula Tjandi Sidoardjo, membiayai Proyek Pengembangan Lingkungan Kuningan di Jakarta, dan pembayaran ganti rugi tanah di Jakarta Timur. Nilai penambahan modal ini adalah sebesar Rp. 46.280.000.000,-. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)