di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 25/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 25 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 dan Nomor 66 Tahun 2017, serta perkembangan kebijakan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh pemberlakuan peraturan menteri dalam negeri yang baru terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa, sehingga peraturan daerah perlu disesuaikan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang demokratis.
Ketentuan Substansial: Perubahan meliputi beberapa pasal, antara lain: