Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 22/2021 · Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 22 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPelayanan Advokasi Hukum
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakangnya adalah perlunya pelayanan advokasi hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang semakin kompleks di lingkungan kementerian. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan advokasi hukum yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Advokasi Hukum: Bantuan Penanganan Masalah Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.
  2. Penerima Advokasi Hukum: Kementerian, Menteri, Wakil Menteri, Pegawai Kementerian, mantan Menteri, mantan Wakil Menteri, Mantan Pegawai Kementerian, Unit Organisasi, dan unit pelaksana teknis.
  3. Bantuan Penanganan Masalah Hukum Litigasi: meliputi bantuan yang mengarah pada proses peradilan, dalam proses peradilan, dan setelah putusan pengadilan.
  4. Bantuan Penanganan Masalah Hukum Non Litigasi: meliputi penanganan masalah hukum melalui alternatif penyelesaian sengketa, maladministrasi melalui Ombudsman Republik Indonesia, dan informasi publik, serta pembuatan pendapat hukum.
  5. Pelayanan Advokasi Hukum: dilakukan berdasarkan penugasan tertulis oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Pimpinan.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Menteri melalui Sekretaris Jenderal melakukan pemantauan, dan pemberi Advokasi Hukum melakukan evaluasi secara berkala.

(-)

(-)