Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 61 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 61 /POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-63/BL/2007 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.14 yang merupakan lampirannya 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-64/BL/2007 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.15 yang merupakan lampirannya 3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-65/BL/2007 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.16 yang merupakan lampirannya 4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-692/BL/2011 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor IX.C.12 yang merupakan lampirannya

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, diperlukan pengaturan dokumen pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban emiten dalam menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk prospektus dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa emiten tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan obligasi atau sukuk daerah. Penawaran umum dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pelanggaran.