di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 /POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 61 /POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 61 /POJK.04/2017
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari pasar modal oleh Pemerintah Daerah. Dengan demikian, diperlukan pengaturan dokumen pernyataan pendaftaran untuk penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Peraturan ini mengatur kewajiban emiten dalam menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk prospektus dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa emiten tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan obligasi atau sukuk daerah. Penawaran umum dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.