Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.03/2015 · PMK No. 70/PMK.03/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 bukan merupakan peraturan baru melainkan perubahan (amendemen) atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Peraturan 79/PMK.02/2012 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012, antara lain perubahan pasal-pasal definisi (Pasal 1), ketentuan tentang bagian negara dan lifting (Pasal 3 dan Pasal 4), ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan (Pasal 7), tata cara penyetoran dan pelaporan (Pasal 8 s.d. Pasal 12), serta penambahan pasal baru terkait pembayaran pajak dalam bentuk volume (Pasal 9A s.d. 9D) dan ketentuan peralihan (Pasal 15A s.d. 15C). Selain itu beberapa pasal dihapus (mis. Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16) dan pasal lain disisipkan/diubah (mis. Pasal 17).

  • Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tertera pada Pasal II). Oleh karena itu ketentuan-ketentuan yang diubah dan ditetapkan oleh Peraturan ini berlaku sejak pengundangan tersebut sampai ada perubahan atau pencabutan lebih lanjut.

  • Hubungan dengan peraturan lain: Perubahan ini mengacu dan menyesuaikan beberapa ketentuan terkait pengalihan tugas/fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi ke SKK Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Untuk penerapan sanksi/peraturan teknis pelaksanaan, Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perbendaharaan negara.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    • Memberikan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas dan penghitungan PPh untuk keperluan pembayaran PPh dalam bentuk volume minyak/gas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 79/PMK.02/2012.
    • Menindaklanjuti pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi kepada SKK Migas (Perpres No.9/2013) sehingga diperlukan penyesuaian ketentuan teknis untuk memberi kepastian hukum dalam penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dan pembayaran PPh.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Kontraktor (Operator/Partner) wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan negara per-Wilayah Kerja secara bulanan dan tahunan (Pasal 11 dan Pasal 12).
    • Kontraktor wajib memenuhi kewajiban pembayaran PPh sesuai ketentuan: dapat dibayar secara tunai ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing atau dalam bentuk volume minyak/gas yang diserahkan kepada Pemerintah yang diwakili oleh SKK Migas (Pasal 9, Pasal 9A).
    • Pembayaran PPh dalam bentuk volume harus diserahkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir; untuk beberapa jenis pembayaran tunai berlaku tenggat lain (Pasal 9 ayat (3), Pasal 9A ayat (2)).
    • SKK Migas berkewajiban membukukan hasil penjualan/pengiriman lifting bagian negara per-Wilayah Kerja, menyampaikan laporan ke DJA dan DJP, serta melaporkan hasil penjualan volume yang berasal dari pembayaran PPh (Pasal 8, Pasal 9D).
    • Kontraktor wajib menyerahkan Surat Setoran Pajak (SSP) ketika melakukan pembayaran PPh, termasuk ketika pembayaran dilakukan dengan penyerahan volume (Pasal 9B ayat (4), Pasal 10 ayat (4) dan (5)).
    • Bendahara dan Direktorat Jenderal terkait mempunyai kewenangan pemindahbukuan, validasi bukti pembayaran, dan permintaan pemindahbukuan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 15A s.d. 15C, Pasal 10 ayat (5)).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    • Prinsip kepastian hukum dan penyesuaian tugas kelembagaan terkait SKK Migas;
    • Prinsip pengakuan pembayaran berdasarkan bukti resmi: NTPN/NTB untuk pembayaran tunai dan tanggal berita acara serah terima untuk pembayaran berbentuk volume (Pasal 9 ayat (3), Pasal 9B ayat (3));
    • Prinsip bahwa bagian negara disetorkan dalam jumlah penuh (full amount) sesuai Kontrak Kerja Sama tanpa pengurangan biaya administrasi (Pasal 8 ayat (1));
    • Prinsip keterpaduan pelaporan: pembukuan oleh SKK Migas dan pelaporan oleh Operator/Partner kepada DJA, DJP, dan SKK Migas.
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Definisi dan istilah diperbarui (Pasal 1) untuk menyesuaikan dengan kewenangan SKK Migas dan terminologi teknis hulu migas (mis. FTP, Overlifting, Underlifting, Rekening Minyak dan Gas Bumi).
    • Pembayaran PPh tunai: dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing; diakui setelah memperoleh NTPN dan NTB; SSP atau sarana lain diakui jika telah divalidasi sesuai ketentuan (Pasal 9 dan Pasal 10).
    • Pembayaran PPh in-kind (volume): mekanisme penyerahan volume dari Kontraktor kepada Pemerintah yang diwakili SKK Migas; harus ada berita acara serah terima (format ditentukan) yang menjadi bukti tanggal pembayaran; SKK Migas menyampaikan BA kepada Kementerian Keuangan c.q. DJP dan DJA paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani (Pasal 9A, 9B).
    • Pengakuan dan pelaporan: SKK Migas membukukan hasil penjualan/pengiriman bagian negara per-Wilayah Kerja setiap bulan dan menyampaikan laporan kepada DJA dan DJP selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya (Pasal 8 ayat (2)-(3)).
    • Aturan khusus terkait Overlifting/Underlifting: SKK Migas menagih Overlifting kepada Kontraktor dan menagih Underlifting kepada Pemerintah; tata cara penyetoran/pembayaran diatur tersendiri (Pasal 8 ayat (4)-(6)).
    • Ketentuan validasi SSP untuk pembayaran in-kind: SSP disusun berdasarkan berita acara serah terima dan harus divalidasi oleh pejabat yang ditunjuk di kementerian yang menyelenggarakan urusan migas atau SKK Migas (Pasal 10 ayat (4)-(6)).
    • Ketentuan peralihan untuk penggunaan Rekening Minyak dan Gas Bumi sampai jangka waktu tertentu dan mekanisme pemindahbukuan/pengembalian bila diperlukan (Pasal 15A s.d. 15C).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Ketentuan-ketentuan yang diubah mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Dalam hal pembayaran ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Mata Uang Asing atau bank/pos persepsi belum dapat dilakukan, pembayaran PPh dapat dilakukan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan (Pasal 15A ayat (1)).
    • Pada periode penggunaan Rekening Minyak dan Gas Bumi tersebut, dilakukan pemindahbukuan penerimaan negara berupa PPh dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke Rekening KUN oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan Direktorat Jenderal Anggaran (Pasal 15A ayat (2)-(3)).
    • Direktorat Jenderal Anggaran wajib menyampaikan laporan mengenai pembayaran PPh dan pemindahbukuan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal pemindahbukuan setiap bulan, dengan tembusan kepada SKK Migas (Pasal 15A ayat (4)).
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Jangka waktu sementara bagi pembayaran melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi ditetapkan maksimal 3 bulan sejak pengundangan Peraturan ini (Pasal 15A ayat (1)).
    • Kontraktor yang melakukan pembayaran melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi setelah jangka waktu 3 bulan tidak diakui sebagai pembayaran PPh menurut ketentuan Pasal 5 (Pasal 15B ayat (1)).
    • Ketentuan lain yang bersifat tenggat waktu: pembayaran PPh dalam bentuk volume wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak; pembayaran tertentu tunai paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak, sebelum SPT Tahunan disampaikan (Pasal 9 ayat (3), Pasal 9A ayat (2)).
  • Grandfathering clauses (ketentuan warisan):

    • Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang menyatakan pengecualian permanen bagi tindakan/kontrak yang terjadi sebelum berlakunya peraturan. Namun, adanya ketentuan peralihan (Pasal 15A s.d. 15C) memberikan mekanisme sementara bagi entitas untuk menyesuaikan tata cara penyetoran hingga fasilitas penyetoran sementara (Rekening Minyak dan Gas Bumi) berakhir.
    • Beberapa pasal pada PMK sebelumnya dihapus (Pasal 14, 15, 16) dan digantikan dengan ketentuan baru; entitas wajib menyesuaikan praktiknya sesuai ketentuan yang baru diatur sejak berlakunya Peraturan ini.

Sanksi
  • Adanya pengaturan sanksi: Peraturan ini mengatur keberadaan sanksi tetapi tidak merinci besaran atau jenis sanksi administratif/pidana secara terperinci. Sanksi dirujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • Sanksi Administratif (diatur/dirujuk dalam dokumen):

    • Pasal 17 ayat (1): Jika Kontraktor tidak memenuhi ketentuan pembayaran PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 17 ayat (1)).
    • Pasal 17 ayat (1a): Jika Kontraktor melakukan pembayaran PPh ke Rekening Minyak dan Gas Bumi yang mengakibatkan terlampauinya batas waktu pembayaran sebagaimana Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 9A ayat (2), dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan. (Pasal 17 ayat (1a)).
    • Pasal 17 ayat (2) huruf a: Jika Kontraktor tidak memenuhi ketentuan penyampaian laporan penerimaan negara, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    • Pasal 17 ayat (2) huruf b: Selain sanksi perpajakan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat menunda penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor sebagai bentuk sanksi administratif non-moneter (penundaan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor).
    • Pasal 15B: Pembayaran melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan setelah jangka waktu peralihan 3 bulan tidak diakui sebagai pembayaran PPh; konsekuensi non-pengakuan ini dapat memunculkan kewajiban membayar kembali ke Kas Negara dan berimplikasi pada penerapan sanksi sesuai peraturan perpajakan serta prosedur pengembalian (Pasal 15B dan Pasal 15C).
  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan ini tidak menetapkan sanksi pidana spesifik dalam teksnya. Ketentuan Pasal 17 merujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk sanksi yang dikenakan apabila terjadi pelanggaran kewajiban pembayaran atau pelaporan. Oleh karena itu, apabila peraturan perpajakan yang relevan mengatur sanksi pidana (mis. dalam undang-undang perpajakan atau KUHP terkait tindak pidana perpajakan), penerapan sanksi pidana akan bergantung pada ketentuan peraturan tersebut dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.
  • Rincian pelaksanaan sanksi:

    • Peraturan ini lebih menonjolkan penerapan sanksi melalui rujukan ke peraturan perpajakan (mis. sanksi administratif berupa denda, bunga, atau sanksi lain menurut Undang-Undang perpajakan) serta mekanisme administratif non-moneter (penundaan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor).
    • Detail besaran denda, bunga, atau ancaman pidana tidak diatur dalam PMK ini sehingga harus dilihat pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang relevan (mis. ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta peraturan substantif pajak).