di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Juga dikenal sebagai: PP 42/2020 · PP No. 42 Tahun 2020 · PP Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri. Kebijakan ini mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab memfasilitasi permukiman yang mudah diakses, menyediakan pelayanan publik yang inklusif, dan menjamin pelindungan dari bencana. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, serta penyediaan pedoman dan standar teknis untuk memastikan aksesibilitas yang memadai. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyediakan fasilitas dan teknologi yang mudah diakses, serta memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.