Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: PP 42/2020 · PP No. 42 Tahun 2020 · PP Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri. Kebijakan ini mengatur aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab memfasilitasi permukiman yang mudah diakses, menyediakan pelayanan publik yang inklusif, dan menjamin pelindungan dari bencana. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya peran aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, serta penyediaan pedoman dan standar teknis untuk memastikan aksesibilitas yang memadai. Selain itu, penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyediakan fasilitas dan teknologi yang mudah diakses, serta memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

1. Pembangunan Permukiman yang sedang dalam proses perizinan dan belum dilengkapi dengan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas wajib dilengkapi dengan Rencana Tapak dan Rencana Teknis yang memenuhi persyaratan kemudahan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pengembang yang tidak melakukan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.