Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara Dan Lampung

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1964 · Keppres No. 36 Tahun 1964 · Keppres Nomor 36 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara Dan Lampung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1964 menetapkan pengangkatan pejabat untuk Daerah tingkat I Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 dan No. 3 Tahun 1964. Pejabat yang diangkat akan menjalankan kekuasaan pemerintahan dan tugas-tugas terkait pembentukan dan persiapan perlengkapan daerah. Mereka akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp. 750 per bulan dan menggunakan gelar 'Penjabat Gubernur'. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri di Jakarta. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)