Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.02/2017 · PMK No. 103/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar dan Uji Kompetensi Serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan standar dan uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (JFAA). Maksud penetapan standar ini adalah untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFAA dalam rangka mendukung profesionalisme Analis Anggaran, dengan tujuan meningkatkan kinerja Analis Anggaran. JFAA merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. Standar kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Uji kompetensi wajib diikuti oleh PNS yang akan menduduki JFAA, Analis Anggaran yang akan naik jenjang, dan PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam JFAA melalui perpindahan jabatan. Pendidikan dan pelatihan JFAA meliputi pendidikan formal, pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan pengembangan kompetensi lain.

(-)

(-)