Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2021 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.520.351.860.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.652.101.860.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 131.750.000.000,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD. Rincian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2022 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)