Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 1963 tentang Peraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/1963 · PERPRES No. 21 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 21 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1963Tanggal Penetapan:10 Oktober 1963
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Penjabat-Penjabat Negeri Lainnya di Daerah Kepulauan Riau yang Meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Pulau Tujuh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1963
Tanggal Penetapan10 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Peraturan Presiden ini mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, dan penjabat negeri lainnya di Daerah Kepulauan Riau (meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh). Latar belakangnya adalah penghentian peredaran mata uang "Malayan Dollar" dan penetapan mata uang Rupiah Khusus (K.R. Rp.) di wilayah tersebut. Kebijakan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan dibayarkan sesuai peraturan gaji yang berlaku, namun tunjangan istri/suami dan kemahalan umum tidak diberikan. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah Kepulauan Riau (K.R. Rp.) dengan konversi yang berbeda berdasarkan tingkatan jumlah gaji: Rp. 50,- untuk tiap Rp. 100,- pertama (hingga Rp. 500,-), Rp. 40,- untuk tiap Rp. 100,- kedua (hingga Rp. 1.000,-), dan Rp. 20,- untuk tiap Rp. 100,- di atas Rp. 1.000,-. Menteri yang mengurusi pegawai berwenang menetapkan hal-hal teknis pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(-)

(-)