Peraturan Presiden ini mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia, dan penjabat negeri lainnya di Daerah Kepulauan Riau (meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh). Latar belakangnya adalah penghentian peredaran mata uang "Malayan Dollar" dan penetapan mata uang Rupiah Khusus (K.R. Rp.) di wilayah tersebut. Kebijakan ini menetapkan bahwa gaji dan penghasilan dibayarkan sesuai peraturan gaji yang berlaku, namun tunjangan istri/suami dan kemahalan umum tidak diberikan. Pembayaran dilakukan dalam Rupiah Kepulauan Riau (K.R. Rp.) dengan konversi yang berbeda berdasarkan tingkatan jumlah gaji: Rp. 50,- untuk tiap Rp. 100,- pertama (hingga Rp. 500,-), Rp. 40,- untuk tiap Rp. 100,- kedua (hingga Rp. 1.000,-), dan Rp. 20,- untuk tiap Rp. 100,- di atas Rp. 1.000,-. Menteri yang mengurusi pegawai berwenang menetapkan hal-hal teknis pelaksanaan setelah berkoordinasi dengan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.