Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Harian Peksin

Juga dikenal sebagai: Keppres 96/1965 · Keppres No. 96 Tahun 1965 · Keppres Nomor 96 Tahun 1965

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 1965Tanggal Penetapan:5 Mei 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Badan Pengawas Harian Peksin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 April 1965
Tanggal Penetapan05 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menyesuaikan susunan badan-badan pengawas dari "Pekain" dengan perubahan/penambahan susunan Kabinet Dwikora, khususnya dalam jabatan-jabatan Menteri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa susunan badan pengawas dapat berfungsi secara efektif sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Badan Pengawas Harian "Pekain" yang baru, dengan J.M. Menteri Adam Malik sebagai Ketua/Wakil Penanggung Jawab Harian pelaksana, J.K. Menteri Urusan Bank Sentral Julat Nida Dalall sebagai Wakil Ketua Badan Penjawab Harian, dan J.N. Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan/atau pejabat terkait sebagai Wakil Ketua Badan Penjawab Harian. Keputusan ini juga menyatakan bahwa keputusan-keputusan terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam keputusan ini.

(-)

(-)