Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Juga dikenal sebagai: Permenpar 13/2016 · Permenpar No. 13 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku18 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Pariwisata. Badan ini dipimpin oleh Direktur Utama dan bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Badan Pelaksana juga bertanggung jawab atas penyusunan rencana induk dan rencana detail pengembangan, serta penyelenggaraan pelayanan perizinan di kawasan tersebut. Struktur organisasi Badan Pelaksana terdiri dari beberapa direktur yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik; Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan; Direktur Destinasi Pariwisata; dan Direktur Pemasaran Pariwisata.

(-)

(-)