Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1956 tentang Surat Bandingan Tertanggal 15 Oktober 1955 dari Kwee Hock Lie

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1956 · Keppres No. 8 Tahun 1956 · Keppres Nomor 8 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Januari 1956
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSurat Bandingan Tertanggal 15 Oktober 1955 dari Kwee Hock Lie
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Januari 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Kwee Hock Lie, pemilik perusahaan truk 'HOCK', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Purwokerto-Cirebon-Bandung dan Purwokerto-Semarang-Surabaya. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/37/25 tertanggal 9 April 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 87 tanggal 1 November 1955. Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak memberikan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)