Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Kwee Hock Lie, pemilik perusahaan truk 'HOCK', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Purwokerto-Cirebon-Bandung dan Purwokerto-Semarang-Surabaya. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/37/25 tertanggal 9 April 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 87 tanggal 1 November 1955. Keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan. Banding yang diajukan tidak memberikan alasan yang dapat membatalkan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.