Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 10/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2016Tanggal Penetapan:12 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku12 Agustus 2016
Tanggal Penetapan12 Agustus 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2021 menetapkan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih tahun 2016, serta berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi, RTRW, KLHS, dan RPJMD Kabupaten/Kota sekitar.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021. RPJMD bertujuan untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah Kabupaten Sukoharjo, menjadi landasan dalam penyusunan Renstra-PD, menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, serta menjadi panduan dan tolok ukur tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016-2021, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah, yang meliputi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah.
  • RPJMD dapat diubah dalam hal hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, dan/atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD Tahun 2016-2021 dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)