Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 25/2023 · Permen KKP No. 25 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Juni 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.
  2. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang rinci.
  3. Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan Asisten Penyuluh Perikanan, termasuk persyaratan angka kredit kumulatif dan penilaian kinerja.
  4. Pemberhentian dan pengangkatan kembali Asisten Penyuluh Perikanan dari dan ke dalam jabatannya.
  5. Pemindahan Asisten Penyuluh Perikanan ke dalam jabatan lain.
  6. Larangan rangkap jabatan bagi Asisten Penyuluh Perikanan.
  7. Kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya, serta pemberian tambahan angka kredit bagi yang bertugas di daerah tersebut.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur secara detail dalam persyaratan pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian, termasuk kewajiban mengikuti Uji Kompetensi dan pendidikan dan pelatihan fungsional.

1. Penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan dilakukan secara konvensional untuk masa penilaian Angka Kredit sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. 2. Usulan penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan paling lambat 30 Juni 2023. 3. Penilaian Angka Kredit Asisten Penyuluh Perikanan untuk masa penilaian mulai 1 Januari 2023 dilakukan berdasarkan konversi predikat evaluasi kinerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)