Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2018 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A. Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berwenang dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat. Tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur meliputi Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; Bar termasuk Pub, Klab Malam dan karaoke; dan tempat lain yang ditetapkan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dengan tarif untuk Golongan B sebesar Rp 30.000.000,00, Golongan C sebesar Rp 35.000.000,00, dan untuk tujuan kesehatan sebesar Rp 2.500.000,00.

(-)

(-)