Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a yang mengatur tentang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A. Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berwenang dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung minum di tempat. Tempat penjualan minuman beralkohol yang diatur meliputi Hotel Berbintang 3, 4, dan 5; Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka; Bar termasuk Pub, Klab Malam dan karaoke; dan tempat lain yang ditetapkan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran terkait tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dengan tarif untuk Golongan B sebesar Rp 30.000.000,00, Golongan C sebesar Rp 35.000.000,00, dan untuk tujuan kesehatan sebesar Rp 2.500.000,00.