di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 – 2014
Juga dikenal sebagai: Permenhan 27/2013 · Permenhan No. 27 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
Ketentuan Substansial
Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pertahanan negara untuk periode 2010-2014, yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara selama periode tersebut. Kebijakan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.