Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 – 2014

Juga dikenal sebagai: Permenhan 27/2013 · Permenhan No. 27 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2010 – 2014
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 September 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan baik dari luar maupun dalam negeri. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Menteri Pertahanan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.

Ketentuan Substansial

Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pertahanan negara untuk periode 2010-2014, yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan pertahanan negara selama periode tersebut. Kebijakan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)