Keputusan Presiden ini menetapkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, Kolaka, dan Kendari di Sulawesi Tenggara sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Poleang Timur, disebut KAPET Bukari. Tujuannya adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan KAPET Bukari. Badan Pengelola memiliki wewenang untuk mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, dan jasa, serta memberikan perizinan usaha dengan sistem pelayanan satu atap. Pengusaha di KAPET Bukari mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.