Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 168 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka Dan Kendari

Juga dikenal sebagai: Keppres 168/1998 · Keppres No. 168 Tahun 1998 · Keppres Nomor 168 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1998Tanggal Penetapan:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Buton, Kolaka Dan Kendari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1998
Tanggal Penetapan22 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini menetapkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton, Kolaka, dan Kendari di Sulawesi Tenggara sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang berpusat di Kecamatan Poleang Timur, disebut KAPET Bukari. Tujuannya adalah untuk memacu pembangunan dan memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha di kawasan timur Indonesia. Kebijakan ini melibatkan pembentukan Tim Pengarah dan Badan Pengelola yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengelolaan KAPET Bukari. Badan Pengelola memiliki wewenang untuk mengendalikan pembangunan industri, perdagangan, dan jasa, serta memberikan perizinan usaha dengan sistem pelayanan satu atap. Pengusaha di KAPET Bukari mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)