Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 2/2014 · Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:18 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan18 Juni 2014
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa. 2. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Bontang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi penyertaan modal yang telah dilakukan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Penyertaan modal terdiri dari penyertaan modal uang dan barang. Penyertaan modal uang yang telah disetor dari APBD Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2008 berjumlah Rp. 68.973.457.000,-. Penggunaan modal ini menjadi tanggung jawab penerima penyertaan modal. Penyertaan modal barang berupa bangunan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2006 senilai Rp 2.651.500.000,-. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Walikota. Walikota wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban Perusahaan Daerah setiap tahun, dan dapat menunjuk pihak independen untuk melakukan penilaian tersebut.

(-)

(-)