Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 4/2023 · Perda Kabupaten Cianjur No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2023Tanggal Penetapan:1 Februari 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku02 Februari 2023
Tanggal Penetapan01 Februari 2023
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai warga negara, namun belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Penyandang Disabilitas: Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi.
  2. Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak: Meliputi bidang pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, politik, hukum, aksesibilitas, penanggulangan risiko bencana, tempat tinggal, pendataan, seni budaya, dan bebas dari kekerasan.
  3. Ketenagakerjaan: Hak untuk bekerja tanpa diskriminasi, mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri yang layak. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi lapangan pekerjaan, menyelenggarakan bursa kerja yang aksesibel, dan memfasilitasi pelatihan kerja. Badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2%, perusahaan swasta 1%.
  4. Kesehatan: Hak mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai kebutuhan individu. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas berdasarkan prinsip kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan berkualitas.
  5. Sosial: Hak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  6. Politik: Hak menyampaikan pendapat, dipilih dan memilih, mendirikan organisasi, dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan.
  7. Aksesibilitas: Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban memfasilitasi pemenuhan aksesibilitas fisik dan nonfisik.
  8. Penanggulangan Risiko Bencana: Hak ikut serta dalam setiap tahapan penanggulangan bencana dan mendapatkan aksesibilitas prioritas pelayanan.
  9. Tempat Tinggal: Hak memiliki tempat tinggal yang layak dan aksesibel.
  10. Pendataan: Perangkat daerah wajib menghimpun informasi dan data penyandang disabilitas.
  11. Seni, Budaya, Pariwisata, dan Olahraga: Hak dan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan dan menikmati seni, budaya, pariwisata, dan olahraga yang aksesibel.
  12. Bebas dari Kekerasan: Pemerintah daerah menjamin penyandang disabilitas terbebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bantuan sosial, perempuan dan anak dengan disabilitas, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, pemerintah desa, serta pembentukan Komite Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi Yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Dalam hal badan usaha milik Daerah dan perusahaan swasta tidak memberikan kontrak kerja dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan/atau denda administrasi.