Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam

Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2018 · Permenhub No. 93 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:20 September 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan20 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kantor ini berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Tugas utama kantor ini meliputi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan di Batam. Kantor ini juga bertanggung jawab atas koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, termasuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Kelaiklautan Kapal, Bidang Keselamatan Berlayar, dan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Pelabuhan Batam tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2011, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)