di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1963 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian
Juga dikenal sebagai: PP 47/1963 · PP No. 47 Tahun 1963 · PP Nomor 47 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, yang mengharuskan adanya Gabungan Perusahaan Sejenis. Tujuannya adalah untuk membentuk Gabungan Perusahaan Sejenis dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi kerugian, guna mendukung ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Kerugian (G.P.S. Asuransi Kerugian) yang beranggotakan perusahaan asuransi kerugian dan reasuransi kerugian. G.P.S. Asuransi Kerugian bertindak sebagai satu-satunya perkumpulan tarif asuransi dan bertugas melancarkan serta memperkembangkan perusahaan negara, daerah, koperasi, dan swasta di bidang asuransi kerugian. Anggota G.P.S. diwajibkan untuk mematuhi keputusan yang diambil dan membayar iuran. Dewan Pengurus G.P.S. diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan pemerintah.