Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Lintas Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 April 2016
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 mengatur tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 lintas kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat limbah B3 serta memulihkan kualitas lingkungan hidup. Peraturan ini mengatur jenis dan sumber limbah B3, yang dikategorikan berdasarkan bahaya dan sumbernya (tidak spesifik, kadaluwarsa, atau spesifik). Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengumpulan limbah yang dihasilkannya, dan jika tidak mampu, dapat menyerahkannya kepada pengumpul limbah B3 yang berizin. Izin diperlukan untuk pengumpulan limbah B3 lintas kabupaten/kota, dan rekomendasi izin diperlukan untuk skala nasional. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3, termasuk pemulihan pencemaran dan sistem tanggap darurat. Pengumpul limbah B3 wajib melaporkan kegiatan pengumpulan secara berkala. Masyarakat juga berperan serta dalam pengawasan pengelolaan limbah B3.

1. Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya izin. 2. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3 yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, paling lama 1 (satu) tahun.

1. Gubernur berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pengumpul limbah B3 lintas kabupaten/kota yang melanggar ketentuan perizinan dan kewajiban. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, uang paksa, atau pengusulan pencabutan izin.