Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 dan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian BMN agar lebih efektif dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dalam tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pemantauan BMN, yang terdiri dari pemantauan periodik (setahun sekali) dan insidentil (sewaktu-waktu jika ada indikasi ketidaksesuaian).
2. Penertiban BMN, yang dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam melakukan pemantauan dan penertiban BMN, serta tindak lanjut yang harus diambil jika ditemukan ketidaksesuaian. KPB wajib membuat laporan pemantauan dan penertiban BMN secara periodik dan insidentil.