Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 02/2016 · Perda Kota Palopo No. 02 Tahun 2016 · Perda Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bukan Bendahara, Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku14 Januari 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 / V / Tahun 2012 tentang Mekanisme Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah.

Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bendahara, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk menghindari kerugian daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang bertugas menindaklanjuti informasi atau laporan mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui sidang. MP-TGR memiliki fungsi mengambil keterangan, memeriksa bukti, memberikan pertimbangan kepada Walikota, dan membuat keputusan atas pembebanan atau pembebasan ganti kerugian daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pengungkapan kerugian daerah, pembuktian, putusan, pelaporan, serta penyelesaian kerugian daerah secara damai, paksa, perdata, atau pidana. Selain itu, diatur pula mengenai kerugian barang daerah, kadaluwarsa, penghapusan, penyetoran, penagihan, akuntansi, dan pelaporan.

Pegawai ASN bukan bendahara atau Pejabat Negara atau pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi Pidana.