Peraturan Daerah Kota Palopo ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan bendahara, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel, serta untuk menghindari kerugian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) yang bertugas menindaklanjuti informasi atau laporan mengenai kerugian daerah dan melaksanakan tuntutan ganti rugi melalui sidang. MP-TGR memiliki fungsi mengambil keterangan, memeriksa bukti, memberikan pertimbangan kepada Walikota, dan membuat keputusan atas pembebanan atau pembebasan ganti kerugian daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pengungkapan kerugian daerah, pembuktian, putusan, pelaporan, serta penyelesaian kerugian daerah secara damai, paksa, perdata, atau pidana. Selain itu, diatur pula mengenai kerugian barang daerah, kadaluwarsa, penghapusan, penyetoran, penagihan, akuntansi, dan pelaporan.