Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2018 · Permenhub No. 14 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Keputusan Menteri Keuangan. Kantor UPBU Djalaluddin berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta memastikan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian termasuk Kepala, Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, serta beberapa seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait operasional dan pengelolaan bandara.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Lingkungan Kantor UPBU Djalaluddin berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)