di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.06/2014 · PMK No. 78/PMK.06/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyikapi perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan iklim investasi, serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna pengelolaan yang efisien, efektif, dan optimal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN yang meliputi pihak pelaksana, objek, jangka waktu, penerimaan negara, serta tata cara pelaksanaan berbagai bentuk pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengelola Barang dan Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menetapkan, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan BMN. Mitra pemanfaatan bertanggung jawab atas pembayaran, pengamanan, dan pemeliharaan BMN. Pemilihan mitra dilakukan melalui tender, seleksi langsung, atau penunjukan langsung dengan prinsip terbuka dan kompetitif.