Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 78/PMK.06/2014 · PMK No. 78/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2014Tanggal Penetapan:30 April 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2014
Tanggal Penetapan30 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyikapi perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan iklim investasi, serta melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna pengelolaan yang efisien, efektif, dan optimal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMN yang meliputi pihak pelaksana, objek, jangka waktu, penerimaan negara, serta tata cara pelaksanaan berbagai bentuk pemanfaatan seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Pengelola Barang dan Pengguna Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam menetapkan, mengawasi, dan mengendalikan pemanfaatan BMN. Mitra pemanfaatan bertanggung jawab atas pembayaran, pengamanan, dan pemeliharaan BMN. Pemilihan mitra dilakukan melalui tender, seleksi langsung, atau penunjukan langsung dengan prinsip terbuka dan kompetitif.

1. Usulan Pemanfaatan BMN yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Usulan Pemanfaatan BMN yang telah memperoleh persetujuan tetapi belum dilaksanakan, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tetap berlaku hingga berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan.

1. Mitra KSP yang terlambat membayar kontribusi atau pembagian keuntungan dikenakan denda 3% per bulan dari jumlah kewajiban. 2. Mitra BGS/BSG yang terlambat membayar kontribusi tahunan dikenakan denda 3% per bulan dari jumlah kewajiban. 3. Mitra yang tidak memelihara BMN sesuai perjanjian harus memperbaiki atau mengganti barang tersebut.