Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2022. Laporan Keuangan terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp 693.256.410.308,83 dan Belanja sebesar Rp 687.968.631.961,49 sehingga surplus sebesar Rp 5.287.778.347,34. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 33.293.383.393,80 dan pengeluaran sebesar Rp 13.750.000.000,00.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 33.294.611.052,81, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 33.293.383.393,80, dan saldo anggaran lebih akhir Rp 24.831.161.741,14.
- Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 1.337.413.043.469,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.268.438.848,21, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.324.144.604.620,84 per 31 Desember 2022.
- Laporan Operasional (LO): Pendapatan sebesar Rp 638.139.842.933,83, beban sebesar Rp 619.793.523.684,28, dan surplus sebesar Rp 16.874.749.649,55 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
- Laporan Arus Kas (LAK): Saldo kas awal sebesar Rp 33.754.596.452,91, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 148.197.362.586,34, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp 156.659.584.239,00), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar (Rp 451.587.749,10), dan saldo akhir kas sebesar Rp 24.839.559.392,14 per 31 Desember 2022.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas awal sebesar Rp 1.317.669.050.330,97, surplus sebesar Rp 16.874.749.649,55, dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar (Rp 10.399.195.359,68), dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.324.144.604.620,84 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
Peraturan ini juga mencakup Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.