Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 4/2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku10 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanWaikabubak

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2022. Laporan Keuangan terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp 693.256.410.308,83 dan Belanja sebesar Rp 687.968.631.961,49 sehingga surplus sebesar Rp 5.287.778.347,34. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 33.293.383.393,80 dan pengeluaran sebesar Rp 13.750.000.000,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 33.294.611.052,81, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 33.293.383.393,80, dan saldo anggaran lebih akhir Rp 24.831.161.741,14.
  3. Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 1.337.413.043.469,05, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.268.438.848,21, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.324.144.604.620,84 per 31 Desember 2022.
  4. Laporan Operasional (LO): Pendapatan sebesar Rp 638.139.842.933,83, beban sebesar Rp 619.793.523.684,28, dan surplus sebesar Rp 16.874.749.649,55 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
  5. Laporan Arus Kas (LAK): Saldo kas awal sebesar Rp 33.754.596.452,91, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 148.197.362.586,34, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp 156.659.584.239,00), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar (Rp 451.587.749,10), dan saldo akhir kas sebesar Rp 24.839.559.392,14 per 31 Desember 2022.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas awal sebesar Rp 1.317.669.050.330,97, surplus sebesar Rp 16.874.749.649,55, dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar (Rp 10.399.195.359,68), dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.324.144.604.620,84 untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2022.

Peraturan ini juga mencakup Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)