Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Juga dikenal sebagai: UU 5/1978 · UU No. 5 Tahun 1978 · UU Nomor 5 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1978Tanggal Penetapan:3 Agustus 1978
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1978
Tanggal Penetapan03 Agustus 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terpisah dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Pembentukan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan menghindari keterlambatan dalam penyelesaian perkara. Pengadilan Tinggi Pontianak akan meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri di Provinsi Kalimantan Barat. Perkara yang sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

1. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Pontianak.

(-)