Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hubungan Tata Kerja Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 4/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2019Tanggal Penetapan:8 Juli 2019
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHubungan Tata Kerja Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku08 Juli 2019
Tanggal Penetapan08 Juli 2019
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang terpadu dan terintegrasi dalam melaksanakan mekanisme hubungan tata kerja yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif. Unsur penyelenggara pemerintahan terdiri dari Bupati dan DPRD. Kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dibagi dalam urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan sosial. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Bupati bertugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kepada DPRD, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. DPRD berfungsi pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten, anggaran, dan pengawasan. DPRD bertugas dan berwenang membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai yang diajukan oleh Bupati, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Dalam melakukan hubungan kerja, Bupati dan DPRD wajib menjalankan prinsip kemitraan yang sejajar, adil, terbuka, akomodatif, responsif, professional, dan proporsional. Hubungan kerja antara Bupati dan DPRD didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

(-)

(-)