Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1974 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"

Juga dikenal sebagai: PP 24/1974 · PP No. 24 Tahun 1974 · PP Nomor 24 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 1974Tanggal Penetapan:3 Juni 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) "P.T. Pertani"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 1974
Tanggal Penetapan03 Juni 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyehatkan usaha dan meningkatkan efisiensi P.T. PERTANI dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional dan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp 1.700.000.000,- sehingga seluruh modal dasar P.T. PERTANI menjadi Rp 2.700.000.000,- yang diambil bagian seluruhnya oleh negara sebagai kekayaan yang dipisahkan. Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai saham dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)